Tiga pelaku perampokan tauke sawit di Pulau Rimau Banyuasin. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Tiga tersangka kasus perampokan disertai seorang tauke sawit di Pulau Rimau, Banyuasin, Sumsel terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Polisi menyebut ketiganya telah merencanakan perampokan sadis itu.

Ketiga tersangka yakni Arif Widianto (30), Rais Ngabadus (37), dan Muji Riyanto (31), warga Pulau Rimau, Banyuasin. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii mengatakan, ancaman hukuman maksimal itu diatur dalam pasal berlapis yang disangkakan penyidik. Penyidik menjerat para tersangka itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP ayat (4) tentang pencurian dan Perampokan dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Penggunaan pasal tersebut sudah berdasarkan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi dan diperkuat atas tercukupinya alat bukti di antaranya hasil visum jasad korban dan harta benda yang dicuri," ujarnya, Senin (29/5/2023).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network