Setelah dilakukan interogasi, tersangka Irawan (46) menunjukkan tempat lain yang biasa para tersangka melakukan transaksi. Pada TKP kedua tersebut, kembali ditemukan lebih banyak sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan disimpan dalam kantong plastik warna hitam dengan berat 171,23 gram.
Ketiga tersangka dibawa ke Polda Sumsel dan akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait