Serta satu unit mobil boks jenis Gran Max warna putih bernomor Polisi BE-9546-RC. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami limpahkan perkara tersebut ke Ditjen Bea Cukai Kanwil Palembang untuk proses lebih lanjut," ujar AKP Priyatno, Selasa (26/1/2021).
AKP Priyatno membenarkan saat ini peredaran rokok ilegal sangat marak di wilayah OKU. Untuk itu, pihaknya berharap kepada siapapun yang memasok dan menjualkan rokok ilegal akan ditindak tegas. "Kami saat ini akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Palembang untuk mengambil tindakan selanjutnya. Kami harap jangan coba coba dengan hal ini," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait