Kapolres OKU AKBP Arif H Ritonga melalui kasat Reskrim AKP Priyatno menjelaskan ungkap kasus tindak meniru atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahau 1995 Tentang Cukai. Atas dasar SP. GAS No: 02/ 01 / I /2021/Sek LBRJ tanggal 24 Januari 2021.
Kejadianya Minggu 24 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Umum Simpang Blok J Desa Batumarta II, Lubuk Raja OKU.
AKP Priyatno menjelaskan dari hasil itu pihaknya berhasil mengamankan 5.950 bungkus rokok ilegal. Di antaranya merk Cartel sebanyak 290 bungkus, merk Bosini sebanyak 3.120 bungkus, Surya Putera sebanyak 510 bungkus, merk Cahaya Pro sebanyak 360 bungkus dan merk Fajar Bold sebanyak 10 bungkus serta rokok merk Trump sebanyak 1.650 bungkus.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait