Empat tersangka pencurian kabel listrik dan penadah kabel ilegal ditangkap Satreskrim Polres Musi Banyuasin. (Foto: Edi Lestari)

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP Susanto mengatakan, barang bukti berupa alat yang diamankan yakni gergaji besi, pemotong kabel dan kabel listrik milik PLN.

"Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp50 juta, dan para pelaku terancam hukuman di atas empat tahun penjara," katanya, Sabtu (10/9/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network