Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP Susanto mengatakan, barang bukti berupa alat yang diamankan yakni gergaji besi, pemotong kabel dan kabel listrik milik PLN.
"Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp50 juta, dan para pelaku terancam hukuman di atas empat tahun penjara," katanya, Sabtu (10/9/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait