Pelaku pengeroyokan saat Idul Fitri 2023 di Palembang ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

Sementara itu, tersangka Ridwan mengakui jika perbuatannya dilakukan karena dendam, lantaran seminggu sebelum kejadian korban sempat mencari adiknya sambil membawa pedang. 

"Karena itulah saya mengajak teman mencari korban hingga terjadi peristiwa itu," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network