Sementara itu, tersangka Ridwan mengakui jika perbuatannya dilakukan karena dendam, lantaran seminggu sebelum kejadian korban sempat mencari adiknya sambil membawa pedang.
"Karena itulah saya mengajak teman mencari korban hingga terjadi peristiwa itu," katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait