Polda Sumsel tetapkan tiga mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang tersangka kasus pengeroyokan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Tiga mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra yang viral tahun 2022 lalu. Korban dikeroyok saat mengukuti Diksar Unit Kegiatan Mahasiswa Kampus (UKMK) Litbang UIN Raden Fatah di Bumi Perkemahan Gandus Palembang. 

Kasubdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, dalam kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra tersebut terdapat sepuluh orang terlapor. 

"Tiga orang yang ditetapkan tersangka, salah satunya berinisial OR, yang merupakan Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Kampus (UKMK) UIN Raden Fatah Palembang. Sedangkan dua tersangka lain menjabat Ketua Pelaksana Kegiatan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah berinisial AN dan satu orang lagi berinisial N yang juga mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang," ujarnya, Selasa (10/1/2023).

Terpisah, Kiemas Sigit Muhaimin selaku Kuasa Hukum korban mengaku telah mengetahui dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait perkara pengeroyokan kliennya. "Kita sudah diberitahu terkait terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara," ujar Sigit. 

Sigit berharap ketiga ditahan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Harapan kami terhadap tiga tersangka ini untuk segara ditahan agar tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," katanya.

Sigit juga menjelaskan, dari 10 terduga terlapor diduga memiliki peran yang sama, sebab korban mengaku mendapatkan pukulan pada bagian kepala belakang, wajah dan seluruh tubuh.

"Keyakinan dari kami pihak korban bahwa bukan hanya tiga orang ini yang melakukan pengeroyokan, tapi terlapor seluruhnya melakukan pemukulan, karenanya kami berharap proses ini tidak berhenti di sini," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network