LUBUKLINGGAU, iNews.id - Polres Lubuklinggau memindahkan perangkat kamera ETLE dari depan GOR Petanang ke depan Polsek Lubuklinggau Utara. Pemindahan dilakukan setelah boks perangkat kamera ETLE dibongkar maling.
"Kita pindahkan, karena di Simpang Gor Petanang agak rawan pencurian dan sepi juga," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Selasa (10/1/2023).
Selain memindahkan lokasi pemasangan kamera ETLE, polisi juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamera ETLE. Menurut Harissandi, semua fasilitas di jalan merupakan aset bersama, bukan milik Polres Lubuklinggau.
"Kami imbau masyarakat untuk sama-sama menjaga ETLE ini. Agar cita-cita kita masyarakat tertib lalu lintas, dan zero insiden atau setidaknya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas bisa tercapai," katanya.
Kapolres menyebutkan, denda atau sanksi yang dibayarkan pelanggar lalu lintas masuk ke pendapatan asli daerah, bukan sebagai pemasukan polisi. "Kalaupun tilang elektronik sudah diterapkan, hasil tilangnya itu masuk ke pendapatan asli daerah (PAD), bukan ke polisi. PAD juga untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait