Diketahui, ketiga terdakwa tersebut ditangkap petugas dari BNN Provinsi Sumsel di pintu keluar tol Pematang Panggang, Mesuji beberapa waktu lalu.
Penangkapan ketiga terdakwa dilakukan usai BNN Sumsel menerima laporan masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkoba jenis sabu yang dibawa dari Pekanbaru menuju Mesuji, tepatnya dari rest area KM 277 Tol Palembang-Lampung.
Berdasarkan informasi tersebut, tim dari BNN Sumsel langsung melakukan penyelidikan di ruas jalan Tol Palembang-Lampung. Setibanya di lokasi, tim melihat sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang mencurigakan, sehingga dilakukan pembuntutan.
Kemudian pada saat sampai di pintu keluar Tol Pematang Panggang Mesuji, tim BNN Sumsel langsung menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Pada saat dilakukan penggeledahan, dari mobil yang dikendarai oleh terdakwa Hendri Khadir dengan Afdal serta Erik Yanto ditemukan 1 buah tas besar yang berisikan narkotika jenis sabu berjumlah 15 bungkus dengan berat 14.960,59 gram yang terletak di bagasi belakang mobil.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait