PALEMBANG, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang menangkap pelaku curanmor di diduga terlihat pencurian di sejumlah TKP. Pelaku, Pebri ditangkap saat tidur nyenyak di rumah orang tuanya di kawasan Tangga Takat.
Pebri ditangkap dengan disaksikan orang tua dan keluarganya, yang sedang berada di rumah. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Seberang Ulu II untuk proses lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang Iptu Andrian mengatakan, pelaku ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor di kawasan Seberang Ulu II bersama temannya yang telah ditangkap.
"Dia beraksi tidak sendiri, tapi temannya sudah ditangka. Untuk sepeda motor korban sudah dijual," ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait