PALEMBANG, iNews.id - Tiga terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 15 kilogram, yakni Erik Yanto, Hendri Khaidir dan Afdal dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Palembang. Ketiga membawa 15 kg sabu asal Pekanbaru dengan tujuan Mesuji, OKI.
Tuntutan hukuman maksimal penjara seumur hidup tersebut diberikan karena JPU menilai para terdakwa yang mengaku bertindak sebagai kurir ini terbukti melakukan permufakatan jahat secara sah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal mati," ucap JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yohanes Panji Prawoto, Kamis (1/9/2022).
Usai mendengar tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari penasehat hukum terdakwa Romaita.
"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan," ujar Hakim Yohanes.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait