Dua terdakwa korupsi bibit karet di Kabupaten OKI mendapatkan vonis bebas. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Mendengar keputusan Hakim tersebut, JPU Kejari OKI menyatakan segera menindaklanjuti putusan Ketua Majelis Hakim dengan Kasasi. JPU mendakwa kedua terdakwa atas tindak pidana korupsi di Disbun OKI pada tahun 2019 lalu kasus pengadaan bibit karet di Disbun OKI tersebut diduga telah merugikan negara Rp317 juta. JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, dan menuntut kedua terdakwa dengan penjara 1,3 tahun serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sementara itu Kuasa Hukum Roni Chandra, Faisal mengaku senang atas vonis yang diberikan Majelis Hakim. Menurutnya, keputusan Hakim telah tepat karena perbuatan kliennya tidak terbukti dalam persidangan. "Kami sebagai penasihat hukum merasa bahagia dan sangat bersyukur. Klien kami dibebaskan oleh Majelis Hakim karena tidak terbukti bersalah," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network