PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Majelis Hakim, Mangapul Manalu memvonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 220.000 bibit karet di Dinas Perkebunan (Disbun) Ogan Komering Ilir (OKI). Majelis hakim juga memerintahkan Kejari OKI untuk mengembalikan uang terdakwa Rp317 juta.
Diketahui, kedua terdakwa yang terjerat kasus tersebut yakni Tabroni Perdana dan Roni Candra. "Mengadili dengan ini bahwa kedua terdakwa, Tabroni Perdana dan Roni Candra, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan para terdakwa dari tahanan," ujar Mangapul Manalu saat membacakan putusan, Senin (12/9/2022).
Mangapul Manalu menjelaskan, keputusan ini diambil dari fakta persidangan bahwa perbuatan kedua terdakwa tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi.
Majelis Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera membebaskan keduanya. "Memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri OKI untuk mengembalikan uang terdakwa Rp317 juta. Memerintahkan JPU Kejari OKI agar memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya," ujarnya.
Mendengar keputusan Hakim tersebut, JPU Kejari OKI menyatakan segera menindaklanjuti putusan Ketua Majelis Hakim dengan Kasasi. JPU mendakwa kedua terdakwa atas tindak pidana korupsi di Disbun OKI pada tahun 2019 lalu kasus pengadaan bibit karet di Disbun OKI tersebut diduga telah merugikan negara Rp317 juta. JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, dan menuntut kedua terdakwa dengan penjara 1,3 tahun serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Sementara itu Kuasa Hukum Roni Chandra, Faisal mengaku senang atas vonis yang diberikan Majelis Hakim. Menurutnya, keputusan Hakim telah tepat karena perbuatan kliennya tidak terbukti dalam persidangan. "Kami sebagai penasihat hukum merasa bahagia dan sangat bersyukur. Klien kami dibebaskan oleh Majelis Hakim karena tidak terbukti bersalah," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait