Dari tangan pelaku, kata dia, polisi mengamankan barang bukti uang tunai, bukti transfer dari Bank BNI dan motor.
"Informasi yang diperoleh dari tersangka, kemungkinan pelakunya ada 5 orang. Sedangkan Rudi sebagai penyetor uang hasil rampokan ke Bank BNI setor tunai," ungkapnya.
Untuk 4 orang lagi, sambungnya, pihaknya tetap melaksanakan pengembangan. DPO sudah kita tetapkan dan kerja sama dengan polres maupun dengan masyarakat.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Muarojambi dan terancam dijerat Pasal 363, dengan ancaman maksimal 5 sampai 7 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait