Dari hasil pemeriksaan, kata dia, salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Palembang.
Sementara itu, pelaku MA mengatakan bahwa dirinya bersama FA menjual hasil curiannya tersebut di Market Place Facebook, sementara uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi slot
"Biasanya kita jual di Facebook, uangnya kita pakai judi slot," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait