Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya menginterogasi dua sopir kecelakaan maut di Jalintim. (Foto: Edi Lestari)

Kemudian Abrar (43) juga warga Sumatera Barat sopir bus ANS BA 7122 QU yang terlibat kecelakaan dengan Bus Elf E 7647 VA di Jalintim ruas Palembang – Jambi di Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Dua warga asal Jabar penumpang Bus Elf meninggal dunia.

Keduanya dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4, 3, dan 2 serta Pasal 312 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan acaman enam tahun penjara.

Senada keduanya mengaku melarikan diri karena takut diamuk massa. Sebelum kabur, tersangka sempat membantu korban.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network