Dua pengedar sabu di Musi Rawas ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

MURA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya, Devi Kosadi (23) dan Hermansyah (33) warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat.

"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisikan sabu," ujar AKP Herman, Selasa (1/2/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Herman, polisi mendapati serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu  dengan berat 5,90 gram, satu timbangan digital warna silver dan satu dompet warna cokelat.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network