"Dari dalam dompet anggota kembali menemukan 35 bungkus plastik klip sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8,43 gram dan satu buah pipet plastik yang dipotong miring yang difungsikan untuk skop di atas fentilasi kamar rumah pelaku," katanya.
Herman juga mengatakan, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas.
"Saat ini masih dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana dan akan dijual ke mana barang tersebut," kata Herman.
Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) KUHP atau Pasal 112 ayat (1) KUHP tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait