PALEMBANG, iNews.id - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan keduanya, SM (37) dan A (41) polisi mendapatkan barang bukti 17 paket sabu dan timbangan digital.
Kasi Humas Polres OKI AKP Edi Arianto mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di kontrakan milik pelaku SM (37) di wilayah Kota Baru.
"Dari penyidikan didapati kedua pelaku tengah transaksi sabu di sekitar kontrakan. Ditemukan barang bukti 17 paket sabu dengan berat 7,76 gram," ujarnya, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba di OKU Timur cukup memprihatinkan karena sudah masuk hingga pelosok desa. Karena itu, upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan.
"Masyarakat OKU Timur diimbau untuk tetap proaktif melaporkan jika mengetahui adanya transaksi narkoba di lingkungan masing-masing," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait