Sementara satu pelaku lainnya yakni GA belum menjalani proses persidangan, karena berkas perkaranya terpisah.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz Nurima Sawitri mengatakan, karena kedua terdakwa masih berusia 17 tahun, maka persidangan keduanya merujuk pada sistem peradilan pidana anak (SPPA) dan sifatnya lex specialis sesuai Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA.
"Pada persidangan ini majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara (lebih tinggi) dari tuntutan JPU 7 bulan penjara," katanya.
Keduanya dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dikatakan Diaz, berbeda dengan satu pelaku lainnya yang akan disidangkan secara berbeda karena sudah dewasa. "Sejauh ini yang sudah masuk ke kami baru perkara anak," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait