LAHAT, iNews.id - Kasus pemerkosaan pelajar SMA di Kabupaten Lahat, Sumsel semakin viral setelah Pengadilan Negeri (PN) Lahat hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada kedua pelaku. Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea pun angkat bicara.
"Banyak sekali yang menghubungi saya mem-forward foto seorang ayah yang mengadu katanya ke Presiden karena putrinya diperkosa oleh tiga orang di tempat kos," kata Hotman dalam unggahan di akun Instagram pribadinya dikutip, Kamis (5/1/2023).
Hotman melanjutkan, pemerkosanya hanya divonis 10 bulan. Ia meminta bagi siapa saja yang mengetahui nomor telepon bapak tersebut (orang tua korban) agar menghubunginya atau membawa yang bersangkutan ke Kopi Johny pada Sabtu pagi.
"Bapak Ketua Mahkamah Agung dan Pengawas Mahkamah Agung. Kapan lagi pak, kapan lagi. Ini sudah saatnya pak," ucap Hotman.
Belum lagi kasus investasi bodong, robot trading, satu sama lain putusannya bertentangan. Putusan pengadilan bertentangan satu sama lain. "Mau ke mana hukum di negeri ini, ayo mana orang tua korban, kita berjuang sama-sama, jangan kita diam, lawan ini. Sudah tidak adil, masa memperkosa hanya tujuh bulan penjara. Benar gak sih itu. Kalau benar something happen behind the wall. Sesuatu terjadi di balik dinding," katanya.
Sebelumnya, Wanto (43), ayah korban mengunggah video di Facebook dengan narasi meminta keadilan atas kasus yang menimpa putrinya. "Kami dari pihak korban merasa tuntutan itu tidak adil, dan kami tidak puas. Karena itu tidak sebanding dengan penderitaan korban," kata Wanto.
Wanto memohon keadilan kepada Presiden Jokowi, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, agar dapat menindaklanjuti kasus tersebut.
Diketahui, kasus pemerkosaan ini terjadi di sebuah kamar kos di Bandar Agung Lahat pada 29 Oktober 2022. Pelaku tiga orang, OH (17), AL (17) dan GA (18). Dua pelaku yakni OH dan AL telah dijatuhi vonis 10 bulan penjara, sedikit lebih tinggi dari tuntutan JPU 7 bulan penjara.
Sementara satu pelaku lainnya yakni GA belum menjalani proses persidangan, karena berkas perkaranya terpisah.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz Nurima Sawitri mengatakan, karena kedua terdakwa masih berusia 17 tahun, maka persidangan keduanya merujuk pada sistem peradilan pidana anak (SPPA) dan sifatnya lex specialis sesuai Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA.
"Pada persidangan ini majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara (lebih tinggi) dari tuntutan JPU 7 bulan penjara," katanya.
Keduanya dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dikatakan Diaz, berbeda dengan satu pelaku lainnya yang akan disidangkan secara berbeda karena sudah dewasa. "Sejauh ini yang sudah masuk ke kami baru perkara anak," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait