Mulai tahun 2019 hingga 2021 anggaran diduga dipotong oleh tersangka sebesar sekitar 10 sampai 20 persen atau mencapai Rp1 miliar per tahun. Hal itu berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Jaksa penyidik Kejari OKU Selatan menjerat tersangka dengan pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait