PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 16 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan saksi dari Pertamina. Belasan SPBU ini kedapatan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ke mobil dengan tanksi modifikasi.
Sanksi yang diberikan yakni 16 SPBU ini skorsing penyaluran BBM dari Pertamina. Kondisi ini bikin emosi para sopir truk yang harus antre setiap kali mengisi bahan bakar solar.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pihaknya memberikan sanksi tegas terhadap 16 SPBU karena ketahuan menjual BBM jenis solar subsidi kepada mobil tangki modifikasi.
"Sanksi yang diberikan kepada 16 SPBU ini berupa skorsing penyaluran BBM subsidi jenis solar selama 30 hari," ujar Tjahyo Nikho Indrawan, Senin (1/8/2022).
Tjahyo menjelaskan, Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur SPBU di wilayah Sumsel untuk menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan. "Sanksi tegas ini pun berdampak pada omzet penyalur," katanya.
Untuk mengantisipasi kasus serupa, Tjahyo meminta kepada seluruh operator SPBU untuk memeriksa kendaraan yang dicurigai menggunakan tangki modifikasi, dan melaporkan kepada aparat penegak hukum atau Pertamina.
"Masyarakat juga bisa segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (135). Jika ada pelanggaran dari pihak lembaga penyalur, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi," katanya.
Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk subsidi energi yang cukup besar, khususnya untuk BBM yang diperuntukkan kepada masyarakat berhak dan warga dengan ekonomi lemah.
"Penyaluran Biosolar Subsidi meningkat sekitar 20 persen dari proyeksi kuota BBM untuk Juni 2022, khususnya di Sumsel. Namum kondisi di lapangan masih terdapat indikasi penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan dengan tangki modifikasi," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi