Salah satu pelaku pembunuhan sadis di Muratara ditangkap polisi setelah buron selama 10 bulan. (Foto: Era N)

MURATARA, iNews.id - Pelaku pembunuhan sadis terhadap Tabori alias Tobok (45)  di Muratara, Sumsel ditangkap polisi. Pelaku, Hirwanto ditangkap di rumahnya setelah buron selama sembilan bulan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Muratara Ipda Andy Pratama mengatakan, penangkapan tersangka pembunuhan itu setelah pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Kemudian tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka.

"Kami mendapat informasi dari warga terkait  keberadaan tersangka. Dia sedang ada di rumahnya, lalu kami menggerebek rumah tersangka dan menangkapnya," katanya, Minggu (23/1/2022).

Dijelaskan Andy, tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan ini dilakukan Hirwanto bersama tiga temannya yang masih buron yakni DD, FR, dan PD. Kejadian itu terjadi pada 7 April 2021 sekira pukul 18.30 WIB di KM 24 Dusun VII Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.

"Kebetulan TKP-nya berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akan tetapi masuk wilayah Muratara," kata Andy.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network