"Pelaku MY memaksa dan mengancam korban agar mau disetubuhi. MY mengancam korban pakai pisau, sehingga tangan korban luka di bagian ibu jari kanan," katanya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, para pelaku langsung melarikan diri. Setelah mendapatkan laporan dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pelaku MY ditangkap di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
"Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Pelaku MY dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait