EMPAT LAWANG, iNews.id - Satreskrim Polres Empat Lawang, Sumsel menangkap, MY (28) satu dari empat pemerkosa anak di bawah umur usai nonton pesta pernikahan. MY ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Empat Lawang.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, pemerkosaan berawal saat korban sedang menonton pesta pernikahan, Minggu malam (14/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Salah satu pelaku yakni AD bertemu dengan korban di lokasi pesta pernikahan dan kemudian mengajak untuk pulang bersama. Namun di pertengahan jalan pulang, AD mengajak korban mampir ke pondoknya," ujarnya, Kamis (24/11/2022).
Sesampainya di pondok, lanjut Tohirin, ternya sudah ada teman pelaku yakni UC, AR, AL dan MY. Para pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan persetubuhan secara bergantian.
"Pelaku MY memaksa dan mengancam korban agar mau disetubuhi. MY mengancam korban pakai pisau, sehingga tangan korban luka di bagian ibu jari kanan," katanya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, para pelaku langsung melarikan diri. Setelah mendapatkan laporan dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pelaku MY ditangkap di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
"Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Pelaku MY dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait