Infografis Korupsi Dana Covid-19, Kades Ini Terancam Hukuman Mati

Infografis Korupsi Dana Covid-19, Kades Ini Terancam Hukuman Mati
Infografis Korupsi Dana Covid-19, Kades Terancam Hukuman Mati. (Infografis: Samsul)

PALEMBANG, iNews.id – Kepala Desa (Kades) Sukowarno di Kabupaten Musi Rawas (Mura), AKR (43), terancam hukuman mati karena menghabiskan dana desa untuk warga terdampak Covid-19 untuk bermain judi. Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni saat persidangan di PN Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (1/3/2021) sore.

Yuriza mengatakan, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 telah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Kemudian, merujuk kepada Peratruran Presiden RI No 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19, maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.

Editor : Maria Christina

Follow Berita iNewsSumsel di Google News

Bagikan Artikel: