get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumsel Siapkan Rp30 Miliar untuk Penanggulangan Karhutla

Main Judi Pakai Dana Covid-19, Pak Kades Ini Terancam Hukuman Mati

Rabu, 03 Maret 2021 - 08:56:00 WIB
Main Judi Pakai Dana Covid-19, Pak Kades Ini Terancam Hukuman Mati
Kades di Musi Rawas terancam hukuman mati. (Foto: Sindonews)

PALEMBANG, iNews.idKepala Desa (kades) yang dekat dan dipilih langsung oleh warga ternyata juga tidak peka pada masalah warganya. AKR (43) kepala desa dari Musi Rawas (Mura) malah menghabiskan dana Covid-19 dari dana desa untuk bermain judi. 

Akibatnya, kepala desa ini terancam hukuman mati. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya saat persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (1/3/2021) sore.

Dijelaskan Yuriza, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 telah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.

"Padahal salah satu peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600.000 perkepala keluarga," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut