get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumsel Siaga Bencana Banjir dan Longsor, BPBD Kabupaten-Kota Diminta Siapkan Peralatan

Warga Sekitar Gudang BBM Ilegal Meledak di Ogan Ilir Kompak Bungkam

Selasa, 27 September 2022 - 15:23:00 WIB
Warga Sekitar Gudang BBM Ilegal Meledak di Ogan Ilir Kompak Bungkam
Garis polisi terpasang di sekitar tempat penimbunan minyak yang terbakar di Ogan Ilir. (Foto: Novan WIjaya)

OGAN ILIR, iNews.id - Warga sekitar tempat atau gudang penimbunan BBM ilegal yang terbakar di Desa Tanjung Pering, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel kompak bungkam. Kepada siapa pun yang datang dan bertanya, warga mengaku tidak tahu, tidak mengenal pemilik gudang. 

"Baru datang, cuma melihat, tidak tahu," ucap warga sekitar yang ditemui saat melihat kebakaran, Selasa siang (27/9/2022).

Sementara api masih terus berkobar dari dalam lokasi penimbunan minyak yang berupa lahan sekitar satu hektare dengan pagar beton setinggi dua meter keliling. Salah satu akses menuju gudang telah terpasang garis polisi. Sementara pantauan di lokasi, setelah lebih dari 12 api masih berkobar. 

Kebakaran terjadi pada Senin malam (26/9/2022), namun api masih terus berkobar hingga Selasa siang (27/9/2022). Peristiwa ini merupakan kejadian kedua dalam empat hari terakhir. Kamis siang (22/9/2022) sebuah rumah yang dijadikan lokasi penimbunan BBM di Kertapati Palembang terbakar hebat. Seorang oknum polisi di Polda Sumsel ditahan terkait gudang di Kertapati ini. 

Pada ledakan di Ogan Ilir ini selain menghanguskan semua isi di dalam tempat penimbunan BBM, api juga menghanguskan tanaman dan pohon pada lahan di sekitarnya. 

Lokasi penimbunan berupa lahan sekitar satu hektare dengan dinding beton sekitar dua meter. Di dalam lahan tersebut terdapat deretan tangki tempat penyimpanan BBM, yang hingga Selasa siang masih menyala. 

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma mengatakan, gudang yang terbakar tersebut milik warga sipil berinsial Y yang diharapkan segera bersikap kooperatif menyerahkan diri ke polisi. 

"Pemilik sudah diketahui, jika tidak menyerahkan diri akan dijemput secara paksa sesuai hukum yang berlaku," kata Kasat, Selasa (27/9/2022).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut