get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Palembang Lampung, Penyelamat saat Jalan Tol Trans Sumatera Macet

Warga Palembang Pilih Bersih-Bersih Ketimbang Didenda saat Terjaring Operasi Yustisi

Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:43:00 WIB
Warga Palembang Pilih Bersih-Bersih Ketimbang Didenda saat Terjaring Operasi Yustisi
Warga tak pakai masker disanksi sapu jalan. (Foto: iNews.id/Budi Utomo)

PALEMBANG, iNews.id - Ratusan warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) terjaring operasi yustisi karena tak mengenakan masker. Warga yang terjaring operasi yustisi itu ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan gubernur Sumsel dan peraturan wali kota Palembang

Sekda Palembang, Ratu Dewa mengatakan, mereka diproses melalui sidang yustisi di mobil sidang keliling yang disiapkan di kawasan Monpera, Palembang.

Ratu Dewa menambahkan, sesuai pergub dan perwali, terhitung mulai 17 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan warga yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.

"Warga juga wajib mematuhi protokol kesehatan lainnya seperti selalu mencuci tangan dan menjaga jarak fisik," kata Ratu Dewa, Selasa (6/10/2020).

Bagi warga yang terbukti melanggar ketentuan, kata Ratu Dewa, maka akan diamankan oleh satgas gabungan unsur TNI/Polri, dan Satpol PP untuk menjalani sidang yustisi dengan sanksi kerja sosial dan denda mulai Rp100.000-Rp500.000.

"Warga yang menjalani sidang yustisi sebagian meminta kepada hakim untuk menjalani sanksi hukuman sosial yakni membersihkan fasilitas publik dan taman serta sebagian lagi warga diputuskan hakim membayar denda," katanya.

Melalui tindakan tegas bagi warga yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan dapat segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang hingga kini kasus penyebarannya masih cukup tinggi.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut