Warga OKU Urus Dokumen Kependudukan Secara Online via WhatsApp

Untuk itu, kata dia, pihaknya membuka pelayanan pengurusan dokumen kependudukan secara daring yang dapat dilakukan melalui WhatsApp.
Masyarakat dapat mengirim berkas yang akan dibuat via WhatsApp Disdukcapil OKU untuk diproses lebih lanjut. "Berkas yang sudah dikirim dan dinyatakan lengkap akan langsung diproses oleh petugas kami," katanya.
Adapun berkas yang dapat diajukan melalui layanan daring ini seperti pengurusan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Keluarga dan akte kematian.
"Masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tersebut melalui web atau nomor WhatsApp yang telah ditempel di pintu masuk Kantor Disdukcapil OKU di Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi