Wali Kota Prabumulih Arlan Dapat Sanksi Berat dari Kemendagri, Ini 3 Alasannya

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Prabumulih, Arlan mendapat sanksi teguran tertulis dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri). Sanksi tersebut terkait kasus mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih.
Rekomendasi ini diberikan setelah Itjen Kemendagri memeriksa Arlan pada Kamis (18/9/2025). Rekomendasi sanksi ini akan disampaikan kepada Tito Karnavian selaku Mendagri. Tak hanya Arlan, Kemendagri juga memanggil Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih.
"Kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis," kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya di Jakarta.
Mahendra mengatakan, rekomendasi pemberian sanksi teguran secara tertulis juga menjadi sanksi yang berat untuk diterima oleh seorang kepala daerah.
"Jadi sebagai pejabat ya, itu teguran tertulis sudah sanksi berat loh itu, sudah jadi catatan, itu teguran tertulis sanksi. Itu sanksi berat, itu teguran. Ada catatan di dalam kariernya," ujarnya.
"Jadi jangan pikir lah hanya teguran, nggak. Teguran tertulis itu berat, itu sanksinya," lanjut dia.
Made menuturkan, sejumlah pertimbangan sanksi teguran tertulis tersebut. Pertama, mencermati suasana di Prabumulih yang kondusif.
Editor: Kastolani Marzuki