Viral Gadis di Muba Teler Kejang-Kejang saat Pesta Hajatan, Diduga Overdosis
Diketahui, Kabupaten Muba memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pesta rakyat, yaitu Perda Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat.
"Dalam perda ini mengatur batas waktu pelaksanaan pesta rakyat untuk perorangan. Jadi tidak ada pesta malam, demikian juga ada larangan menampilkan musik remix yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) huruf b, dan tentunya pelanggaran ini ada sanksinya," ujar Ridho.
Sebab itu dia berharap agar masyarakat dapat memahami secara bersama-sama mengapa tidak diperbolehkan menampilkan musik remix. Terlebih musik remix sering dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengonsumsi narkoba dan tidak menutup kemungkinan terjadi overdosis serta korban.
Editor: Donald Karouw