get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

Usai Viral Pungli Warga, Seluruh Pegawai Harian Lepas Samsat Lubuklinggau Dipecat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:12:00 WIB
Usai Viral Pungli Warga, Seluruh Pegawai Harian Lepas Samsat Lubuklinggau Dipecat
Viral di media sosial soal dugaan pungli oleh salah satu pegawai UPTB Samsat Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). (Foto: Era Neizma).

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Seluruh Pegawai Harian Lepas (PHL) UPTB Samsat Lubuklinggau dipecat usai viral melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga yang ingin membayar pajak.

Kanit Regident Satlantas Polres Lubuklinggau, Iptu Dedi Sudiar mengatakan, petugas pelayanan UPTB Samsat Lubuklinggau saat ini hanya diisi ASN, P3K dan PHL dari pihak kepolisian. 

"Sekarang PHL (di UPTB Samsat Lubuklinggau) tidak ada lagi, sudah diberhentikan. Yang ada hanya PNS, ASN P3K dan PHL dari kepolisian," katanya, Kamis (28/8/2025).

Dedi mengatakan, UPTB Samsat Lubuklinggau tetap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang akan mengurus dokumen kendaraannya.

"Karena kita ingin memberikan layanan prima kepada masyarakat, jadi masyarakat yang mau mengurus kendaraannya sekarang akan langsung dilayani oleh petugas resmi," katanya.

Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdhoni menegaskan, terhadap staf yang melakukan kesalahan sudah ditindak tegas dengan pemberhentian kerja. Langkah tegas itu diambil sebagai bentuk komitmen UPTB Samsat Lubuklinggau dalam memberikan pelayanan yang prima kepadamasyarakat.

Addi Ramdoni mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika ia dan petugas lainnya sedang melakukan pengecekan diluar terkait hari pertama layanan pemutihan pajak.

Sebelumnya, cuitan di Facebook memperlihatkan warga yang hendak membayar pajak kendaraan di Samsat Lubuklinggau diminta pungutan viral di media sosial.

Warga tersebut diminta uang Rp500.000 karena tidak membawa KTP asli saat mengurus pajak kendaraan.

Warga bernama Favo itu awalnya datang ke Kantor Samsat Lubuklinggau pada Selasa (19/8/2025) untuk membayar pajak motor dan mobil dalam rangka program pemutihan pajak yang digelar oleh Pemprov Sumsel.

Namun saat pengurusan motornya, salah satu oknum petugas Samsat Lubuklinggau meminta uang Rp500.000. Sementara jika melalui loket biasa bisa dikenakan Rp750.000. Peristiwa itu akhirnya viral di media sosial.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut