Unggul Pilkada, Cawabup OKU Johan Anuar Ditahan KPK Kasus Tanah Kuburan

Diketahui, JA yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU. Lahan itu untuk kebutuhan TPU dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.
JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi.
Untuk memperlancar proses tersebut, JA menugaskan Wibisono (Kadinsosnakertrans OKU) menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun 2013. Di tahun yang sama, JA mengusulkan anggaran TPU yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.
Editor: Berli Zulkanedi