Unggul Pilkada, Cawabup OKU Johan Anuar Ditahan KPK Kasus Tanah Kuburan
Kamis, 10 Desember 2020 - 16:51:00 WIB

Perkara ini adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi KPK bersama dengan Polda Sumsel. Sebelumnya 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambil alih penanganannya dari Polda Sumsel oleh KPK.
Sebelumnya JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Berli Zulkanedi