get app
inews
Aa Text
Read Next : Sehari Sebelum Ditahan KPK, Cawabup Johan Anuar Isyaratkan Perpisahan dan Pasrah

Unggul Melawan Kotak Kosong, Cawabup Ini akan Rayakan Kemenangan dari Rutan

Sabtu, 12 Desember 2020 - 08:16:00 WIB
Unggul Melawan Kotak Kosong, Cawabup Ini akan Rayakan Kemenangan dari Rutan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

PALEMBANG, iNews.id - Johan Anuar, Cawabup petahana di Pilkada OKU, hampir dipastikan akan merayakan kemenangan dari balik sel tahanan. Johan yang unggul sementara melawan kotak kosong, menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Diketahui, KPK menetapkan Johan Anuar menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPU tahun 2013. Saat itu, Johan menjabat pimpinan DPRD OKU, Sumatra Selatan (Sumsel). Johan ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 10 Desember. 

Komisioner KPU Sumsel Amra Muslimin mengatakan, selama putusan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, hal itu tidak mempengaruhi penetapan calon terpilih oleh KPU nantinya. "Setelah putusan final dan mengikat baru berlaku pasal syarat calon," katanya, Jumat (11/12/2020).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut