get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Lintas Provinsi Sumsel Putus akibat Banjir, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

UMP Sumsel 2023 Naik Sebesar 8,26 Persen, Jadi Rp3,4 Juta

Senin, 28 November 2022 - 15:03:00 WIB
UMP Sumsel 2023 Naik Sebesar 8,26 Persen, Jadi Rp3,4 Juta
Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel Supriono saat menyampaikan kenaikan UMP sebesar Rp8,26 persen. (Foto : iNews/Dede F)

Sementara Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Sumarjono Saragih mengaku menolak penetapan UMP Sumsel 2023 yang naik 8,26 persen. 

Menurutnya, kenaikan UMP tersebut tidak berdasarkan PP 36 yang berlaku melainkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Kami tetap berpedoman pada PP 36 dan diajukan ke judicial review serta secara nasional sudah diajukan," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut