get app
inews
Aa Text
Read Next : UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp3,22 Juta, Cek Selengkapnya

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:30:00 WIB
UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih
Ilustrasi UMP Sumsel 2026 resmi naik 7,10 persen menjadi Rp3.942.963. (Foto: ist)

Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel 2026. Besarannya berbeda di setiap sektor usaha.

Daftar UMSP Sumsel 2026 di 9 Sektor Usaha:

- Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.116.123
- Pertambangan dan Penggalian: Rp4.167.115
- Industri Pengolahan: Rp4.114.298
- Pengadaan Listrik, Gas, dan Udara Dingin: Rp4.143.870
- Konstruksi: Rp4.130.071
- Perdagangan Besar dan Eceran: Rp4.110.356
- Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.147.400
- Informasi dan Komunikasi: Rp4.104.440
- Jasa Penyewaan dan Penunjang Usaha: Rp4.074.869

Kenaikan UMP Sumsel 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Pemerintah daerah juga berharap iklim usaha tetap berjalan sehat.

Dengan kebijakan ini, UMP Sumsel 2026 diharapkan memberi keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Sumsel.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut