get app
inews
Aa Text
Read Next : UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp3,22 Juta, Cek Selengkapnya

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:30:00 WIB
UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih
Ilustrasi UMP Sumsel 2026 resmi naik 7,10 persen menjadi Rp3.942.963. (Foto: ist)

PALEMBANG, iNews.id - Upah Minimpum Provinsi (UMP) Sumatra Selatan (Sumsel) 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963.

Kenaikan UMP Sumsel 2026 ini diumumkan langsung Gubernur Sumsel Herman Deru. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Herman Deru menjelaskan, UMP Sumsel 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan terkait. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” ujarnya dikutip dari iNews Palembang, Jumat (19/12/2025).

Aturan ini ditegaskan agar tidak ada pekerja yang dirugikan akibat kebijakan upah baru. Pemerintah daerah meminta perusahaan mematuhi ketentuan tersebut.

Menurut Herman Deru, penetapan UMP Sumsel 2026 telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Sumsel. Prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Hasil rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada 18 Desember 2025 kemarin merekomendasikan besaran upah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Penetapan upah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut terakhir diperbarui melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.

Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel 2026. Besarannya berbeda di setiap sektor usaha.

Daftar UMSP Sumsel 2026 di 9 Sektor Usaha:

- Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.116.123
- Pertambangan dan Penggalian: Rp4.167.115
- Industri Pengolahan: Rp4.114.298
- Pengadaan Listrik, Gas, dan Udara Dingin: Rp4.143.870
- Konstruksi: Rp4.130.071
- Perdagangan Besar dan Eceran: Rp4.110.356
- Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.147.400
- Informasi dan Komunikasi: Rp4.104.440
- Jasa Penyewaan dan Penunjang Usaha: Rp4.074.869

Kenaikan UMP Sumsel 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Pemerintah daerah juga berharap iklim usaha tetap berjalan sehat.

Dengan kebijakan ini, UMP Sumsel 2026 diharapkan memberi keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Sumsel.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut