get app
inews
Aa Text
Read Next : UMP 2021 Tak Naik, Pengusaha: Kami Harap Buruh Mengerti

UMP Sumsel 2021 Tak Naik, Herman Deru: Minimal Sama dengan 2020

Selasa, 03 November 2020 - 15:23:00 WIB
UMP Sumsel 2021 Tak Naik, Herman Deru: Minimal Sama dengan 2020
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Bambang Irawan/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tidak naik di tahun 2021. Hal ini terjadi karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait penetapan UMP.

Keputusan pemerintah pusat terkait penetapan UMP ini tertuang dalam surat edaran menteri ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19, disebutkan jika besaran UMP 2021 sama dengan nilai UMP 2020.

Gubernus Sumsel Herman Deru mengatakan, keputusan UMP 2021 tersebut sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 602 tahun 2020.

"UMP sudah saya tanda tangani, jadi saya tidak memanfaatkan ini untuk memancing dalam situasi saat ini. Pemerintah pusat menganjurkan untuk tidak menaikkan UMP, kita hormati," kata Herman Deru, Selasa (3/11/2020).

Herman Deru menambahkan, meski tidak menaikan UMP 2021, dirinya membebaskan perusahaan yang mampu untuk menaikkan gaji karyawannya. Dia juga mewanti-wanti agar pengusaha menggaji karyawan minimal sama dengan UM 2020.

"Kami juga menginginkan para buruh lebih baik dan pengusaha tidak merasa tertekan, maka saya buatkan pergubnya. UMP 2021 minimal sama 2020. Ada kata minimal, jadi tidak sekadar naik 30 persen atau Rp50.000. Tapi jangan pernah kurang dari UMP 2020," kata Herman Deru.

Untuk diketahui, UMP Sumsel 2021 besarannya Rp3.043.111. Angka inisama dengan UMP tahun 2020.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut