get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Akselerasi UMKM Go Global, Business Matching BRI Catatkan Nilai Kontrak Pembelian 59 Juta Dolar AS 

UMK Palembang 2021 Sebesar Rp3,27 Juta

Rabu, 16 Desember 2020 - 09:44:00 WIB
UMK Palembang 2021 Sebesar Rp3,27 Juta
Ilustrasi UMK Palemang. (Foto: Istimewa)

Data itu di antaranya data inflasi, deflasi, harga sembako dan harga pakaian serta data kelayakan pekerja dalam kebutuhan sehari-hari untuk keperluan sandang, pangan dan papan.

"Data survei buruh atau pekerja yang kami kumpulkan akan direkap lalu hasilnya direkomendasikan ke wali kota untuk selanjutnya ditanda tangani gubernur," ujarnya.

Pemkot Palembang mulai mensosialisasikan kenaikan UMK Rp3,2 juta tersebut kepada berbagai pihak terutama pengusaha agar dapat diterapkan mulai Januari 2021.

Ia mengingatkan perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK dapat dikenai sanksi kurungan maupun denda sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut