Transaksi Narkoba di Rumah, Pria di Muara Enim Ditangkap Polisi
MUARA ENIM, iNews.id - Reki Sanjaya (32) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel ditangkap polisi saat transaksi narkoba di rumahnya. Polisi menemukan barang bukti sabu dan ganja.
Kapolsek Lawang Kidul Muaraenim, Iptu Yogie Sugama mengatakan, barang bukti narkoba diamankan yakni empat paket sabu dan satu paket ganja.
"Penangkapan berawal informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di kediaman tersangka, Senin (3/4/2023) malam, sekitar pukul 21.30 WIB," ujar Iptu Yogie, Rabu (5/4/2023).
Dijelaskan Kapolsek, petugas yang langsung menggeledah tersangka Reki Sanjaya mendapati sejumlah barang bukti narkotika, yakni empat paket sabu dengan berat 6,39 gram, satu paket ganja seberat 19,40 gram.
"Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan memang benar didapati beberapa barang bukti narkotika," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Berli Zulkanedi