get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG: Mayoritas Wilayah Sumsel Cerah Berawan Hari Ini

Tilang Elektronik Diperluas ke Kayuagung, Pemkab OKI Siapkan Anggaran

Selasa, 31 Mei 2022 - 22:53:00 WIB
Tilang Elektronik Diperluas ke Kayuagung, Pemkab OKI Siapkan Anggaran
Tilang elektronik juga akan diterapkan di Kayuagung, OKI. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKI, iNews.id - Tilang elektronik yang sudah diterapkan di Palembang diperluas ke Kayuagung, Kabupaten OKI. Pemkab OKI telah menyusun anggaran terkait penerapab tilang elektronik.

“Kami sudah menyusun naskah anggaran dan akan diajukan dalam pembahasan APBD perubahan bersama DPRD,” ujar Bupati Ogan Komering, Ilir Iskandar, Selasa (31/5/2022).

Selain itu, Pemkab OKI juga berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk memuluskan rencana penerapan tilang elektronik ini. "Pada era digital, sesuai dengan arahan Presiden, semuanya dituntut cepat, tepat dan akurat dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” katanya.

Sejauh ini, Sumsel termasuk salah satu provinsi yang paling awal dalam menerapkan tilang elektronik ini sehingga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

Tilang elektronik adalah penindakan menggunakan kamera CCTV yang dipasang di sejumlah ruas jalan. Pelanggar dideteksi melalui kamera elektronik.

Dasar hukum penerapan tilang elektronik adalah ketentuan UU Nomor 22/2009 dan PP Nomor 80/2012. Dua aturan itu, menjelaskan tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu-lintas.

Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Santosa mengatakan, penerapan tilang elektronik ini memberikan banyak manfaat terutama dalam mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib berlalu-lintas.

"Tilang elektronik ini bisa memberikan efek sehingga masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas, selain itu juga bisa mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak, tentu hal ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Selain itu adanya sistem tilang elektronik ini juga berguna untuk mendeteksi orang dengan catatan kriminal misalnya mendeteksi DPO dan sebagainya. Tilang elektronik ini juga berguna dalam mengungkap kasus kejahatan, karena memiliki teknologi Face Recognition 9 Megapiksel.

“Sistem tilang elektronik berjalan 24 jam penuh. Bukan hanya pelanggaran, tetapi juga bisa memantau arus kendaraan, dan juga dikembangkan untuk mendeteksi Kendaraan Over Load Over Dimension atau ODOL, jadi sangat banyak sekali manfaatnya,” katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut