get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelindo Palembang dan Mitra Deklarasi Pelabuhan Bersih Korupsi dan Pungli

Tidur Pulas Dalam Kelambu, Pelaku Begal Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Kamis, 24 Juni 2021 - 09:50:00 WIB
Tidur Pulas Dalam Kelambu, Pelaku Begal Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Dua pelaku begal tak berkuti ditangkap Jatanras Polda Sumsel. (Foto: Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id - Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua dari tiga pelaku begal ibu rumah tangga di Jalan Tanjung Api - Api. Kedua pelaku Bayhaki alias Boy (19) dan Nico (24) ditangkap di dua tempat berbeda. Nico ditangkap saat tertidur pulas di dalam kelambu di kediamannya. 

Kanit 4 Jatanras Polda Sumsel AKP Nanang Supriatna mengatakan, kedua pelaku merupakan pelaku begal rumah tangga. Keduanya yang merupakan residivis kasus yang sama membegal korban bersama satu pelaku lain yang masih dikejar. 

"Keduanya masih dilakukan pemeriksaan. Keduanya terancam Pasal 365 KUHPidana ancaman di atas lima tahun penjara. Sedangkan seorang rekan pelaku yang belum tertangkap masih dilakukan pengejaran," ujarnya, Kamis (24/6/2021). 

Berdasarkan pengakuannya, salah satu pelaku yakni Boy terpaksa kembali membegal karena butuh biaya untuk istrinya yang sedang hamil besar. 

Penangkapan keduanya setelah polisi mendapatkan informasi keberadaannya. Awalnya ditangkap Boy yang kemudian diminta menunjukkan lokasi rekannya yakni Nico. Nico yang sedang tertidur pulas di dalam kelambu hanya bisa kaget dan tidak berkutik melihat polisi datang. 

Dengan tangan diborgol keduanya digelandang ke Polda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kembali masuk penjara. "Motor korban kami jual dan saya dapat bagian Rp700.000. Untuk itu digunaan untuk keperluan sehari - hari istri yang sedang hamil," ujarnya tertunduk. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut