get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Terdakwa Kasus Irigasi Banyuasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Tidak Terima Divonis 3 Tahun, Terdakwa RS Kusta Banyuasin Banding

Selasa, 01 Maret 2022 - 11:33:00 WIB
 Tidak Terima Divonis 3 Tahun, Terdakwa RS Kusta Banyuasin Banding
Sidang vonis kasus dugaan korupsi RS Kusta. (Foto: Dede F)

Kedua, lanjut Arief, yakni terkait dengan adanya adendum atau tambahan waktu pengerjaan proyek turap yang disangkakan kepada terdakwa Rusman selaku PPK yang dianggap menyalahi aturan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, sebagaiman terbukti dipersidangan, adanya adendum itu telah melalui proses persetujuan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan itu sudah atas saran dari Direktorat Jenderal.

"Jadi bukan terdakwa sebagai PPK yang membuat sendiri adendum itu, karena memang habis waktu dan kalaupun dilanjutkan dengan tambahan waktu proyek tersebut tetap tidak akan bisa terselesaikan," katanya.

Dua poin tersebut yang nantinya akan menjadi acuan pengajuan banding terhadap kliennya tersebut. "Kami berharap Majelis Hakim tingkat banding dapat menjatuhkan vonis bebas kepada klien kami Rusman," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut