Tidak Terima Divonis 3 Tahun, Terdakwa RS Kusta Banyuasin Banding
                
            
                
                                    Kedua, lanjut Arief, yakni terkait dengan adanya adendum atau tambahan waktu pengerjaan proyek turap yang disangkakan kepada terdakwa Rusman selaku PPK yang dianggap menyalahi aturan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, sebagaiman terbukti dipersidangan, adanya adendum itu telah melalui proses persetujuan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan itu sudah atas saran dari Direktorat Jenderal.
"Jadi bukan terdakwa sebagai PPK yang membuat sendiri adendum itu, karena memang habis waktu dan kalaupun dilanjutkan dengan tambahan waktu proyek tersebut tetap tidak akan bisa terselesaikan," katanya.
Dua poin tersebut yang nantinya akan menjadi acuan pengajuan banding terhadap kliennya tersebut. "Kami berharap Majelis Hakim tingkat banding dapat menjatuhkan vonis bebas kepada klien kami Rusman," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi