Kaget dengan Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi RS Kusta Ajukan Pledoi
PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan berbeda terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan turab di RS Kusta Arivai Abdullah, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Kedua terdakwa Rusman dan Junaidi dituntut 7 dan 9 tahun penjara.
Dalam tuntutannya dalam sidang virtual yang diketuai oleh Hakim Sahlan Effendi, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (25/1/2022), JPU menilai bahwa hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa yakni bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa Rusman dengan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara dan pidana selama 9 tahun penjara terhadap terdakwa Junaidi, serta denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Editor: Berli Zulkanedi