Terungkap Motif Fadilla alias Datuk Pukuli Dokter Koas, Emosi Majikannya Tak Dihargai
Sabtu, 14 Desember 2024 - 19:01:00 WIB
Saat kejadian, kata dia tersangka yang merupakan sopir sedang mengantar majikannya, Sri Meilina yang merupakan ibu dari rekan koas korban, yakni Lady Aurel. Saat itu, kata dia majikannya bertemu korban di salah satu toko kue ingin menanyakan aduan anaknya terkait jadwal jaga koas pada malam tahun baru.
"Pada hari ini kita lakukan penahanan. Pasal yang kita kenakan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ucapnya.
Dia mengungkapkan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut berupa CCTV dari lokasi tempat penganiayaan, surat keterangan hasil visum terhadap korban serta keterangan dari para saksi yang ada di lokasi.
Editor: Kurnia Illahi