get app
inews
Aa Text
Read Next : Awal Desember, Polisi Tangkap 65 Tersangka Narkoba dari Seluruh Sumsel

Tertangkap di Hotel Berbintang, Ini 2 Pria Pemasok Utama Sabu di Palembang

Senin, 06 Desember 2021 - 11:37:00 WIB
Tertangkap di Hotel Berbintang, Ini 2 Pria Pemasok Utama Sabu di Palembang
Dua bandar narkoba di Palembang tertangkap di hotel berbintang. (Foto: M David)

PALEMBANG, iNews.id - Pemasok utama sabu di Kota Palembang tertangkap di hotel berbintang. Keduanya, M Wahyu Romadon (29) dan Bayu Prabowo (29) ditangkap dengan barang bukti lima kilogram sabu yang akan diedarkan untuk malam tahun baru 31 Desember mendatang. 

Keduanya warga Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang. Namun, Wahyu juga mengontrak di salah satu rumah di Jakabaring tempat ditemukan barang bukti lima kilogram sabu. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Styaputra mengatakan, Satres Narkoba melakukan pengembangan dari tersangka terdahulu karena di beberapa titik pasokan sabunya tidak pernah berhenti. 

"Kami terus lakukan penyelidikan, akhirnya ditangkap 2 tersangka pemasok utama beberapa wilayah (rawan narkoba) di Palembang yang kita kenal di Tangga Buntung, Boom Baru, Kalidoni dan lain - lain," ujarnya, Senin (6/12/2021).

Kedua pelaku ditangkap di salah satu hotel berbintang dan ternama di Palembang. Kemudian dilakukan pencarian barang bukti hingga ke rumah salah satu tersangka di Perumahan Opi Jakabaring. 

"Barang bukti ditemukan di kamar salah satu pelaku, posisinya di samping ranjang di dalam tas ransel warna merah. Barang bukti 5 kilogram sabu level 1," katanya. 

Barang bukti dalam jumlah besar ini diduga berasal dari Pekanbaru yang akan diedarkan di Palembang pada malam tahun baru. "Kalau barang bukti ini ditaksir setelah dipaket-paket kecil (siap edar), bisa mencapai Rp5 miliar," ujarnya. 

Sementara kedua pelaku hanya bisa terus menunduk mengikuti proses konferensi pers di Mapolrestabes Palembang. Pelaku membenarkan barang bukti tersebut diperoleh dari Pekanbaru untuk diedarkan jelang pergantiaa tahun. 

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 KUHP No 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut