get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Kasus Narkoba Tewas Dikeroyok, Keluarga Gugat Polres OKI

Tersangka Tewas Dikeroyok, Polres OKI Pindahkan Puluhan Tahanan ke Lapas

Kamis, 02 September 2021 - 08:53:00 WIB
Tersangka Tewas Dikeroyok, Polres OKI Pindahkan Puluhan Tahanan ke Lapas
Kapolres OKI AKBP Diliyanto mengatakan pemindahan tahanan ke Lapas untuk mencegah pengeroyokan antartahanan. (Foto: Antara)

OKI, iNews.id - Polres OKI memindahkan puluhan tahanan ke Lapas Kayuagung untuk mencegah terulangnya pengeroyokan antartahanan. Sebelumnya, Beni (45) seorang tersangka narkoba tewas dikeroyok dengan tubuh penuh luka memar dan lebam. 

“Sejumlah 40 orang tahanan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kayuagung, dilakukan secara bertahap, hingga menyisakan 100 orang tahanan," ujar Kapolres OKI AKBP Diliyanto, Selasa (1/9/2021).

Adapun peristiwa pengeroyokan sebelumnya dialami tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Beni warga Desa Tulung Selapan.

Bermula di sel nomor 2 pada Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat berada di sel tersebut tersangka sekaligus korban itu mendapat sambutan yang kurang baik dari tahanan lainnya lantaran dituding sebagai cepu atau informan polisi.

Akibat tudingan tersebut, memicu dendam dari tahanan lainnya yang menyakini kejahatan mereka terungkap oleh korban. Korban pun dikeroyok.

Korban mengalami luka dan memar di sekujur tubuhnya, hingga petugas mendapati dalam kondisi lemas dan harus dilarikan ke rumah sakit. Namun nahas, korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia pada Kamis (5/8/2021) 03.30 WIB.

Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 20 orang tahanan menjadi tersangka. Proses penyidikan masih dilakukan dan memungkinkan adanya nama tersangka baru dalam kasus tersebut. Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut